Kepailitan merupakan suatu kondisi di mana debitor tidak dapat memenuhi kewajiban finansialnya, yang berujung pada proses hukum untuk penyelesaian utang. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perspektif hukum terhadap kepailitan pada dua jenis badan usaha, yakni Perseroan Terbatas (PT) dan Persekutuan Firma. Kedua badan usaha ini memiliki karakteristik hukum yang berbeda, yang mempengaruhi mekanisme penyelesaian kepailitan dan dampaknya terhadap kreditor serta pemegang saham atau anggota. Dalam konteks PT, terdapat pembatasan tanggung jawab pemegang saham terhadap utang perusahaan, sementara dalam Persekutuan Firma, anggota persekutuan memiliki tanggung jawab penuh terhadap kewajiban bisnis, baik secara pribadi maupun bersama. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dengan analisis terhadap undang-undang yang relevan, serta literatur yang berkaitan dengan kepailitan dan hukum perusahaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun ada perbedaan mendasar dalam pengaturan tanggung jawab hukum antara PT dan Firma, keduanya memiliki mekanisme yang bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi kreditor sekaligus memastikan kelangsungan usaha. Oleh karena itu, pemahaman yang mendalam mengenai perbedaan dan persamaan dalam pengaturan kepailitan kedua badan usaha ini sangat penting bagi pengusaha, praktisi hukum, serta pihak-pihak terkait dalam upaya mengelola risiko hukum yang mungkin timbul.
Copyrights © 2025