Tindak pidana pencurian merupakan sebuah fenomena meresahkan yang terdapat dalam struktur masyarakat dalam hal ini ialah dengan objek kendaraan bermotor. Studi kriminologi merupakan sebuah upaya untuk mengkaji bagaimana suatu kejahatan dapat terjadi dengan mempertimbangkan berbagai aspek salah satunya ialah aspek hukum dan sosial-ekonomi. Kriminologi memandang tindak pidana pencurian kendaraan bermotor sebagai sebuah gejala sosial yang tak terhindarkan, akan tetapi kriminologi pun menawarkan berbagi upaya akan menangani hal tersebut samapi kepada akar permasalahannya. Proses pemidanaan pun merupakan sebuah rangkaian dalam penyelesaian peradilan konvensional menjadi tak terhindarkan. Upaya kajian kriminologi pun dilakukan untuk melihat seberapa efektif penjatuhan hukuman dalam sistem peradilan pidana sesuai dengan apa yang telah diperbuatnya. Metode penelitian menggunakan deskriptif analisis. Hasil analisis yang telah dilakukan pada kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor: kajian kriminologi terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, respon kriminologi atas pemidanaan pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, kasus yang sudah diproses hukum telah dianalis menggunakan pendekatan keadilan restoratif. Saran untuk kasus ini adalah menelaah sistem pemidanaan konvensional dengan melakukan studi kriminologi, perlunya keterlibatan diantara para pihak yakni pelaku dan korban untuk terciptanya keadilan bersama.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025