Penegakan hukum terhadap pencemaran lingkungan, khususnya limbah B3, menjadi isu krusial dalam perlindungan lingkungan hidup. Penelitian ini mengkaji penegakan hukum pidana lingkungan terhadap perusahaan peleburan besi baja yang mencemari lingkungan serta pertanggungjawaban hukumnya. Menggunakan metode penelitian normatif, penelitian ini menganalisis peraturan perundang-undangan terkait serta dua putusan pengadilan, yaitu Putusan Nomor 24/Pid.B/LH/2019/PNCkr dan Putusan Nomor 391/Pid.B/2019/PNCkr. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas pencemaran limbah B3. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, korporasi sebagai pelaku tindak pidana lingkungan dapat dijatuhi sanksi pidana berupa denda yang harus dibayarkan dalam satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, serta pidana tambahan sesuai prinsip "pencemar membayar" untuk biaya pemulihan lingkungan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025