Pertanggung jawaban pidana terhadap hasto krisiyanto dan harun masikum memberikan suap kepa wahyu setiawan komisioner komisi pemilihan umum RI mengenai pergantian antar waktu atau PAW anggota DPR RI.terhadap kesalahan atau pertanggung jawaban pidana penerima suap oleh wahyu setiawan telah dilakukan proses dari awal kepolisian, dilimpahkan ke penuntut umum karena patut diduga melakukan tindak pidans suap, oleh jaksa penuntuk umum dibuat kan surat dakwaan terdakwa dalam hal ini wahyu setiawan, akhirnya dilimpahkan ke pengadilan untuk diperiksan dan diputus ,karena sudah memenuhi unsur kesalahan atau pertanggungan jawab pidana, pada akhirnya dijatuhi hukuman, dan sudah dijalani hukuman tersebut kemudian wahyu setiawan sudah menghirup udara bebas. Terhadap hasto kristanto tidak bisa dipungkiri lagi yang menerima suap sudah bertanggung jawab secara pidana, kemudian hasto kristiyanto, sesuai peristiwa hukum, dalam melakukan penyelidikan (pasal1 angka 2 KUHAP), peristiwa hukum pidananya ada, dan dilanjutkan pada proses penyidikan diatur dalam pasal 1 angka 5 KUHAP menetapkan tersangka hasto kristiyanto, dengan dimulainya proses penyidikan oleh KPK,dengan nomo surat. Spiri.Dik/153/Dik.00/01/12/2024, tertanggal 23 Desember 2024, besoknya pada tanggal 24 Desember 2024 KPK menyatakan hasto kristiyanto sebagai TERSANGA.
Copyrights © 2025