Tujuan dari penelitian ini untuk mengkaji pelaksanaan rehabilitasi sosial bagi narapidana narkotika dilembaga permasyarakatan khusus narkotika kelas III Sawahlunto. Penelitian ini dapat memberikan masukan ilmu hukum khususnya yang berkaitan dengan mengkaji pelaksanaan rehabilitasi sosial bagi narapidana narkotika dilembaga permasyarakatan. Penelitian ini diharapkan bisa memenuhi hukum-hukum baru terkait pelaksanaan rehabilitasi sosial bagi narapidana narkotika dilembaga permasyarakatan. Penelitian ini diharapakan dapat menjadi landasan bagi peneliti lain dimasa yang akan datang. Untuk mengetahui permasalahan yang lebih mendalam dan meyeluruh, dalam penelitian ini menggunakan pendekatan empiris yang berguna memberikan data dan informasi mengenai pelaksanaan rehabilitasi sosial bagi narapidana narkotika dilembaga permasyarakatan khusus narkotika kelas III Sawahlunto. Kemudian data dianalisa secara sistematis sehingga memperoleh jawaban tentang pelaksanaan rehabilitasi sosial bagi narapidana narkotika dilembaga permasyarakatan khusus narkotika kelas III Sawahlunto Kata kunci: Narkotika, Rehabilitasi sosial, Lembaga permasyarakatan.
Copyrights © 2025