Penelitian ini membahas keadilan dalam perjanjian royalti antara penulis lagu dan penyanyi di industri musik Indonesia. Dalam praktiknya, penulis lagu seringkali berada dalam posisi yang lemah secara kontraktual, sehingga hak ekonominya tidak terdistribusi secara adil. Studi ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis terhadap peraturan perundang-undangan, teori keadilan distributif John Rawls, serta teori kontrak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian royalti umumnya disusun tanpa proses negosiasi yang setara, di mana posisi tawar penyanyi atau produser lebih dominan dibanding pencipta lagu. Hal ini mengakibatkan ketidakseimbangan dalam pembagian royalti, meskipun Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta secara normatif menjamin hak ekonomi pencipta. Kelemahan struktural juga tampak pada peran Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang belum optimal dalam melindungi kepentingan penulis lagu. Selain itu, minimnya standar baku dalam perjanjian turut memperbesar potensi penyalahgunaan kekuasaan kontraktual. Penelitian ini merekomendasikan perlunya penguatan regulasi terkait mekanisme pembagian royalti, pembuatan standar perjanjian yang adil, serta peningkatan kapasitas LMK sebagai aktor pelindung hak pencipta. Upaya tersebut diharapkan dapat menciptakan sistem kontraktual yang lebih berkeadilan dan mendukung ekosistem musik yang inklusif dan berkelanjutan.
Copyrights © 2025