Tulisan ini menjelaskan narasi kitab Bilangan 27:1-11, yang mengisahkan anak-anak perempuan Zelafehad yang memperjuangkan hak waris atas tanah ayah mereka dalam budaya Israel yang patriarkal. Teks ini menunjukkan transformasi budaya di mana Allah melalui Musa mengakui hak waris perempuan ketika tidak ada ahli waris laki-laki. Penelitian ini menggunakan metode studi kasus dalam Bilangan 27:1-11, dengan menganalisis plot, karakter, dan setting, serta membandingnya dengan kasus dalam konteks budaya patrilineal di Desa Lauri, Nias. Hasil penelitian menunjukkan bahwa narasi Bilangan 27:1-11 tidak hanya menegaskan keadilan ilahi bagi perempuan tetapi juga menjadi inspirasi untuk menantang ketidakadilan hak waris perempuan di Desa Lauri. Budaya Nias yang menempatkan laki-laki sebagai pewaris utama mencerminkan ketimpangan gender yang serupa dengan Israel kuno. Melalui pendekatan teologis, studi ini menawarkan perspektif transformatif tentang kesetaraan gender dalam hak waris, menekankan peran pemimpin agama dan tokoh masyarakat dalam menerapkan keadilan sesuai prinsip Alkitab.
Copyrights © 2024