Penelitian ini mengkaji analisis yuridis terhadap legalitas dan regulasi penggunaan cannabis untuk kepentingan medis di Indonesia. Penelitian ini mengeksplorasi kerangka hukum yang mengatur narkotika di Indonesia, khususnya UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang saat ini mengklasifikasikan cannabis sebagai narkotika Golongan I, melarang penggunaannya untuk tujuan medis. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, perbandingan, dan konseptual, penelitian ini menganalisis interpretasi yuridis Pasal 6, 7, dan 8 UU Narkotika yang berpotensi mengakomodasi cannabis medis dengan kondisi regulasi yang ketat. Hasil penelitian mengungkapkan ambiguitas hukum di mana Pasal 7 mengakui penggunaan narkotika untuk pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan, namun klasifikasi cannabis sebagai Golongan I secara efektif mencegah aplikasi medisnya. Penelitian ini membandingkan pendekatan regulasi Indonesia dengan kerangka cannabis medis yang berhasil di Thailand, Australia, Jerman, dan Israel, mengidentifikasi model regulasi potensial yang dapat diadaptasi dengan konteks hukum Indonesia. Penelitian ini menyimpulkan bahwa reklasifikasi cannabis melalui Peraturan Menteri Kesehatan, setelah tinjauan bukti ilmiah, merepresentasikan jalur paling memungkinkan menuju legalisasi cannabis medis terbatas di Indonesia sambil mempertahankan kepatuhan terhadap konvensi internasional.
Copyrights © 2025