Pasar tradisional di Indonesia berjumlah 16.235 pasar tradisional di Indonesia dan diperkirakan lebih dari 25% atau 50 juta orang Indonesia beraktivitas di pasar. Pasar tradisional termasuk dalam tempat umum yang belum menerapkan protokol kesehatan secara maksimal sebagai bentuk pencegahan penularan COVID-19 dan memiliki potensi besar dalam penyebaran COVID-19 dikarenakan contact rate yang sangat tinggi. Salah satu upaya yang dapat dilakukan yaitu dengan melaksanakan tata kelola sanitasi lingkungan pasar yang baik. Tujuan dari penulisan artikel ini adalah untuk menganalisis kondisi fasilitas sanitasi pasar tradisional pada masa pandemi COVID-19. Berdasarkan studi literatur yang dilakukan didapatkan hasil bahwa terdapat beberapa fasilitas di pasar yang perlu diperhatikan, antara lain sarana tempat cuci tangan, sarana air bersih, sarana kamar mandi dan toilet, pengelolaan sampah, serta sarana air limbah atau drainase.
Copyrights © 2025