Ujaran kebencian bermuatan antargolongan merupakan tindakan penghinaan, kekerasan psikis, intimidasi, dan teror sosial yang dilakukan seseorang melalui perangkat teknologi dan informasi di media sosial terhadap kelompok masyarakat tertentu. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tindak tutur ujaran kebencian bermuatan antargolongan dengan menggunakan speech acts theory dan mendeskripsikan dampak hukum tindakan tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Data penelitian dikumpulkan melalui studi pustaka terhadap tuturan-tuturan yang ada pada hasil putusan Pengadilan Negeri yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) melalui laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, di mana dalam putusan tersebut terdapat data lingual ujaran kebencian bermuatan antargolongan di media sosial. Jumlah data penelitian sebanyak 5 kasus. Hasil penelitian menunjukkan ada empat tindak tutur yang dilakukan para terdakwa ujaran kebencian bermuatan antargolongan, yaitu tindak tutur ekspresif penghinaan, asertif tuduhan/fitnah, direktif hasutan/provokasi, serta komisif ancaman. Berdasarkan data, terungkap bahwa ujaran kebencian antargolongan dapat ditujukan pada kelompok masyarakat yang didasarkan pada organisasi profesi tertentu, kelompok masyarakat yang berdomisili pada tempat tertentu, dan kelompok perguruan pencak silat tertentu. Adapun dampak hukum tindakan ujaran kebencian bermuatan antargolongan di media sosial adalah para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) No.19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah.
Copyrights © 2025