Artikel ini mengkaji hak waris anak luar kawin dan anak dari perkawinan siri dalam konteks hukum waris Islam dan perkembangan hukum positif di Indonesia. Dengan pendekatan yuridis-normatif berbasis maqashid syariah, penelitian ini menganalisis implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 yang mengakui hubungan perdata antara anak biologis dan ayahnya dalam kondisi tertentu. Ditemukan adanya ketegangan antara prinsip hukum waris Islam klasik—yang umumnya tidak mengakui hak waris bagi anak luar kawin—dan kebutuhan hukum modern untuk melindungi hak anak tanpa diskriminasi status kelahiran. Studi ini menawarkan reinterpretasi kontekstual terhadap hukum Islam agar selaras dengan tujuan maqashid syariah, khususnya perlindungan nasab (hifz al-nasl) dan keadilan (‘adl). Temuan ini berkontribusi terhadap wacana pembaruan hukum keluarga Islam agar lebih responsif terhadap realitas sosial masyarakat Muslim kontemporer di Indonesia.
Copyrights © 2025