Studi ini bertujuan untuk mengukur seberapa efektif suatu pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh pemeriksa pajak. Sistem perpajakan di indonesia menganut self assesment system yaitu Wajib Pajak bertanggung jawab untuk untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri jumlah pajak yang terutang. Pemeriksaan pajak dilakukan untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh pemerintah. Dalam ketentuan pelaksanaan pemeriksaan pajak telah mengatur jangka waktu pengujian dan pembahasan dalam proses pemeriksaan. Dengan wilayah kerja besar dan karakteristik Wajib Pajak yang beragam Kantor wilayah DJP Jawa Barat I diamanatkan untuk melakukan pemeriksaan pajak. Untuk mencapai tujuan tersebut penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dengan metode pendekatan deskriftif. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa jangka waktu penyelesaian pemeriksaan pajak pada Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan. Pemeriksaan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan dapat meminimalisir timbulnya sengketa perpajakan, sanksi administratif dan hukum serta timbulnya kerugian negara.
Copyrights © 2025