Jurnal Ilmiah Multidisiplin Keilmuan Mandira Cendikia (JIMK-MC)
Vol. 3 No. 3 (2025)

Pengaruh Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Terhadap Sistem Peradilan Perkawinan

Abd. Malik Amrullah Karim (Unknown)
Nur Mohamad Kasim (Unknown)
Julius T. Mandjo (Unknown)



Article Info

Publish Date
06 Mar 2025

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh surat pertanggung jawaban mutlak terhadap system peradilan perkawinan di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian normative dengan pendekatan konseptual, yang dianalis secara dekriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa Pengaruh SPTJM terhadap sistem peradilan perkawinan di indonesia yaitu, dengan adanya status perkawinan “Kawin Belum Tercatat” menjadikan penanganan perkara terkait permasalahan yang timbul sebagai akibat dari adanya suatu perkawinan menjadi berbeda. Disdukcapil dianggap telah merebut hak Pengadilan Agama dalam melakukan itsbat terhadap suatu pernikahan, serta SPTJM tidak secara langsung dapat dijadikan sebagai alat bukti dalam persidangan, melainkan perlunya pembuktian hukum lebih lanjut terhadap SPTJM tersebut, sehingga dapat menjamin hak-hak anak terhadap kedua orang tuanya. Solusi dari permasalahan yang timbul akibat penerapan SPTJM dalam penerbitan dokumen kependudukan ialah perlunya evaluasi dan pembuatan peraturan lebih lanjut terhadap kebijakan SPTJM ini, dengan memberikan batasan-batasan, sanksi ataupun denda di dalam peraturan tersebut

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

mdi

Publisher

Subject

Agriculture, Biological Sciences & Forestry Civil Engineering, Building, Construction & Architecture Economics, Econometrics & Finance Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah Multidisiplin Keilmuan Mandira Cendikia (JIMK-MC) adalah Jurnal Penelitian untuk scope Multidisiplin Ilmu, dengan scope keilmuan seperti Ilmu Komputer, Kemasyarakatan, Manajemen, Ekonomi, Matematika, Humaniora, Agama, Ilmu Hukum, Pendidikan, Pertanian, Sastra, Teknik, Kesehatan ...