Abdurrauf Law and Sharia
Vol. 2 No. 1 (2025): Abdurrauf Law and Sharia

Penyebaran Konten Deepfake Sebagai Tindak Pidana: Analisis Kritis Terhadap Penegakan Hukum Dan Perlindungan Publik Di Indonesia

Prayoga, Hendra (Unknown)
Tuasikal, Hadi (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 May 2025

Abstract

Environmental issues have become a global concern that requires serious attention from all levels of society due to their wide-ranging impact on human survival and ecosystems on Earth. As human activities rapidly expand in industries, agriculture, fisheries, real estate, and other sectors, negative impacts often arise, leading to disputes or conflicts, particularly related to environmental damage. These environmental disputes are often difficult to resolve through formal litigation channels, which can be time-consuming, costly, and frequently result in polarization between the conflicting parties. Therefore, alternative dispute resolution (ADR), including methods such as Negotiation, Conciliation, Mediation, and Arbitration, has become a relevant and effective solution for resolving these conflicts. This study uses a Normative Juridical research method aimed at analyzing how environmental disputes can be resolved through alternative, out-of-court channels. Relying on library research and secondary materials, the author identifies various cases that demonstrate the successes and challenges of resolving environmental disputes through ADR methods. The findings indicate that resolving disputes through non-litigation channels, particularly through mediation and conciliation, has proven to be more efficient, reduces costs, and allows for more sustainable agreements between the disputing parties. Additionally, this research emphasizes the importance of government consistency in implementing sustainable development programs that not only focus on economic aspects but also maintain social and ecological balance. The government is expected to prevent environmental disputes by designing policies that prioritize the preservation and protection of ecosystems, while also considering the rights of communities affected by development projects. In this context, sustainable development must prioritize the harmony between humans and nature, ensuring that the development process can proceed without damaging the environment, thereby minimizing environmental disputes. Abstrak: Penyebaran konten deepfake sebagai tindak pidana di Indonesia menjadi fenomena yang semakin mengkhawatirkan seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi kecerdasan buatan. Deepfake memungkinkan manipulasi video dan audio secara sangat realistis, yang dapat digunakan untuk berbagai tujuan negatif, seperti pencemaran nama baik, penyebaran informasi palsu, pemerasan, hingga pengaruh terhadap opini publik. Beberapa kasus yang telah terjadi menunjukkan bagaimana deepfake dapat merugikan individu, institusi, hingga stabilitas sosial. Konten manipulatif ini tidak hanya mengancam privasi seseorang tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap informasi digital, media, dan sistem hukum. Keberadaan deepfake juga memperumit identifikasi kejahatan siber dan menyulitkan aparat hukum dalam membuktikan pelanggaran yang terjadi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyebaran konten deepfake sebagai bentuk tindak pidana dalam perspektif hukum Indonesia, meninjau tantangan dalam penegakan hukum, serta mengevaluasi dampaknya terhadap keamanan publik dan ketertiban sosial. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif, dengan teknik pengumpulan data melalui studi literatur terhadap regulasi hukum yang berlaku, analisis berbagai kasus yang telah terjadi, serta wawancara dengan pakar hukum dan teknologi informasi. Pembahasan dalam penelitian ini mencakup identifikasi regulasi yang relevan dengan deepfake, hambatan dalam proses penegakan hukum, serta implikasi sosial dari penyebaran deepfake di masyarakat. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa belum adanya regulasi yang spesifik mengenai deepfake di Indonesia menjadi kendala utama dalam proses hukum, sementara teknologi forensik digital yang terbatas semakin menyulitkan upaya pembuktian di pengadilan. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan pembentukan regulasi yang lebih komprehensif, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, serta edukasi kepada masyarakat guna meningkatkan kesadaran akan bahaya deepfake. Temuan ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi pembuat kebijakan dalam merumuskan langkah-langkah strategis untuk menghadapi ancaman deepfake secara lebih efektif di masa depan. Kata kunci: Deepfake; Konten; Penyebaran; Pidana

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

arlash

Publisher

Subject

Religion Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Abdurrauf Law and Sharia adalah jurnal terkemuka yang ditinjau sejawat dan berakses terbuka, yang menerima artikel berkualitas tinggi dan berwawasan teoritis tentang berbagai bidang yang terkait dengan analisis penelitian hukum dan syariah. Jurnal ini menerbitkan artikel penelitian, artikel ...