Morality :Jurnal Ilmu Hukum
Vol 11 No 1 (2025): Morality: Jurnal Ilmu Hukum

Kelebihan, Kelemahan, dan Hambatan Penggunaan Pinjaman Online (Peer To Peer Lending) Bagi UMKM dalam Perspektif Hukum Financial Technology

Sari, Yuliana Indah (Unknown)
Faradina, Felly (Unknown)
Erlina, Erlina (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Jun 2025

Abstract

Akhir-akhir ini pesatnya dunia bisnis, membuat pelaku bisnis UMKM menggunakan aplikasi Finansial Technology atau Fintech. Fintech merupakan penggunaan teknologi dalam sistem keuangan yang menghasilkan produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnis baru serta dapat berdampak pada stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, dan/atau efisiensi, kelancaran, keamanan, dan keandalan sistem pembayaran. Salah satu bentuk aplikasi Fintech ialah Pinjaman Online atau Peer To Peer Lending. Pinjaman ini dilakukan tanpa bertatap muka dan hanya terintegrasi dengan jaringan internet. Pemilihan Peer To Peer Lending di kalangan UMKM karena menawarkan beberapa keunggulan-keunggulan, seperti prosesnya yang cepat, serta tidak diwajibkan adanya agunan. Namun kenyataannya keunggulan yang ditawarkan, tidak sebanding dengan kelemahan dan hambatan-hambatan yang terjadi. Untuk itu penelitian ini bertujuan. Pertama, untuk mengetahui bagaimana kelebihan, dan Kelemahan dalam Penggunaan Pinjaman Online (Peer To Peer Lending) bagi UMKM. Kedua, bagaimana Hambatan Penggunaan Pinjaman Online (Peer To Peer Lending) bagi UMKM dalam Perpektif Hukum Finansial Technology. Penelitian ini menggunakan metode normative, yaitu dengan mengkaji studi terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 77/POJK.01/2016 dan Nomor : 10/POJK.05/2022. Adapun yang menjadi hasil penelitian dalam penelitian ini. Pertama : kelebihan menggunakan pinjaman online, proses pengajuannya singkat, tidak adanya agunan, pinjaman diberikan paling banyak RP. 2.000.000.000 (2 Miliar). Kelemahan Peer To Peer Lending yakni suku bunga pinjamannya dapat melonjak sewaktu-waktu, tanpa adanya pemberitahuan, mampu membuka peluang bagi debitur melakukan cidera janji. Hambatan penggunaan Peer To Peer Lending bagi UMKM ialah banyaknya UMKM yang terjebak pada platform Peer To Peer Lending yang tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

morality

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Morality : Journal of Law was published in November 2012 by the PGRI University of Palangka Raya under the name "Morality : Journal of Law". Morality published twice in year in december and june, with the ISSN number of Printed Version is 2303-0119 and 2614-2228 with online version. Morality is a ...