Faradina, Felly
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

ANALISIS TENTANG PERSAINGAN TIDAK SEHAT ANTAR REKAN NOTARIS SEBAGAI DAMPAK DARI PENETAPAN TARIF JASA NOTARIS DIBAWAH STANDAR Faradina, Felly
Jurnal Kajian Ilmu Hukum Vol. 3 No. 2 (2024): Jurnal Kajian Ilmu Hukum
Publisher : Yayasan Pendidikan Islam Almatani

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55583/jkih.v3i02.1013

Abstract

Notaris Sebagai salah satu profesi Hukum harus menjalankan jabatannya sesuai dengan Undang-Undang Jabatan Notaris dan Kode Etik. Namun seiring ketatnya persaingan dikalangan Notaris, mendorong para Notaris untuk melakukan segala cara dalam rangka mendapatkan klien secara instan dengan melanggar ketentuan Undang-Undang dan Kode Etik yang berakibat pada timbulnya persaingan yang tidak sehat antar rekan Notaris. Didalam praktek terdapat berbagai bentuk dari persaingan tidak sehat tersebut seperti mempromosikan Jabatan baik melalui medin cetak atau elektronik, atau penetapan tarif jasa Notaris dibawah standar Penetapan tarif dibawah standar bisa dilakukan oleh Notaris langsung kepada klien yang datang kepadanya atau bisa juga dengan cara melakukan kerjasama dengan pihak-pihak tertentu seperti Developer, Bank, Bank Perkreditan Rakyat. Dalam kerjasama tersebut biasanya terjadi negosiasi mengenai tarif yang akan ditetapkan oleh Notaris dan biasanya Notaris akan memberikan tarif yang lebih rendah dari standar yang telah ditetapkan. Merujuk pada ketentuan Undang- Undang Jabatan Notaris dan Kode Etik, tidak menyebutkan dengan tegas bahwa penetapan tarif dibawah standar dapat menimbulkan persaingan yang tidak sehat antar Notaris, lalu bagaimanakah bentuk dan cara persaingan antar Notaris yang dapat menimbulkan persaingan tidak sehat, dan bagaimanakah akibat hukum dari persaingan tidak sehat antar rekan Notaris sebagai dampak dari penetapan tarif jasa Notaris dibawah standar. Penelitian menghasilkan bahwa bentuk persaingan yang dilakukan dengan menetapkan tarif dibawah standar yang dilakukan dengan cara kerjasama dengan instansi tertentu bisa menimbulkan persaingan yang tidak sehat antar rekan Notaris. Dan kerjasama tersebut akan menciptakan suatu monopoli oleh Notaris tersebut yang menutup kemungkinan bagi notaris lain untuk ikut berpartisipasi. Jika hal itu tetap dilakukan juga dapat merugikan konsumen karena akta yang dihasilkan tersebut proses pembuatannya melanggar ketentuan Perundang-Undangan.
Kelebihan, Kelemahan, dan Hambatan Penggunaan Pinjaman Online (Peer To Peer Lending) Bagi UMKM dalam Perspektif Hukum Financial Technology Sari, Yuliana Indah; Faradina, Felly; Erlina, Erlina
MORALITY: Jurnal Ilmu Hukum Vol 11 No 1 (2025): Morality: Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas PGRI Palangkaraya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52947/morality.v11i1.981

Abstract

Akhir-akhir ini pesatnya dunia bisnis, membuat pelaku bisnis UMKM menggunakan aplikasi Finansial Technology atau Fintech. Fintech merupakan penggunaan teknologi dalam sistem keuangan yang menghasilkan produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnis baru serta dapat berdampak pada stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, dan/atau efisiensi, kelancaran, keamanan, dan keandalan sistem pembayaran. Salah satu bentuk aplikasi Fintech ialah Pinjaman Online atau Peer To Peer Lending. Pinjaman ini dilakukan tanpa bertatap muka dan hanya terintegrasi dengan jaringan internet. Pemilihan Peer To Peer Lending di kalangan UMKM karena menawarkan beberapa keunggulan-keunggulan, seperti prosesnya yang cepat, serta tidak diwajibkan adanya agunan. Namun kenyataannya keunggulan yang ditawarkan, tidak sebanding dengan kelemahan dan hambatan-hambatan yang terjadi. Untuk itu penelitian ini bertujuan. Pertama, untuk mengetahui bagaimana kelebihan, dan Kelemahan dalam Penggunaan Pinjaman Online (Peer To Peer Lending) bagi UMKM. Kedua, bagaimana Hambatan Penggunaan Pinjaman Online (Peer To Peer Lending) bagi UMKM dalam Perpektif Hukum Finansial Technology. Penelitian ini menggunakan metode normative, yaitu dengan mengkaji studi terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 77/POJK.01/2016 dan Nomor : 10/POJK.05/2022. Adapun yang menjadi hasil penelitian dalam penelitian ini. Pertama : kelebihan menggunakan pinjaman online, proses pengajuannya singkat, tidak adanya agunan, pinjaman diberikan paling banyak RP. 2.000.000.000 (2 Miliar). Kelemahan Peer To Peer Lending yakni suku bunga pinjamannya dapat melonjak sewaktu-waktu, tanpa adanya pemberitahuan, mampu membuka peluang bagi debitur melakukan cidera janji. Hambatan penggunaan Peer To Peer Lending bagi UMKM ialah banyaknya UMKM yang terjebak pada platform Peer To Peer Lending yang tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan