Sari, Yuliana Indah
Unknown Affiliation

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

BATAL DEMI HUKUM BATAL DEMI HUKUM AKTA JUAL BELI YANG DIBUAT PPAT BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN NOMOR :27/PDT.G/2018/PN.SMN.: Akta Jual Beli Sari, Yuliana Indah
Jurnal Kajian Ilmu Hukum Vol. 4 No. 1 (2025): Jurnal Kajian Ilmu Hukum
Publisher : Yayasan Pendidikan Islam Almatani

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55583/jkih.v4i1.1177

Abstract

Akta Jual beli adalah akta otentik yang dibuat oleh pejabat umum yangberwenang, dalam kasus ini akta jual beli yang dibuat oleh PPATdikatakan oleh hakim bukan akta otentik, tetapi akta yang batal demihukumpadahalpembuatannyasudahdibuatdihadapanpejabatyang berwenang. Permasalahan yang penulis angkat ialah apa penyebabakta jual beli yang dibuat oleh PPAT dinyatakan batal demi hukum olehHakim dalamperkaranomor27/Pdt.G/2018/PN.SmndanbagaimanapertimbanganmajelisHakimdalamperkara nomor27/Pdt.G/2018/PN.Smn. Jenis penelitian ini penelitiannormatif, yaitu mengkaji putusan dalam perkara nomor : 27/Pdt.G/2018/PN.Smndan bersifat deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan penyebab aktajual beli dinyatakan batal demi hukum oleh pengadilan dalam perkaranomor27/Pdt.G/2018/PN.Smn dikarenakan tidakmemenuhi syarat objektif (suatu haltertentu dan sebab yang halal) dalam perjanjian serta dalam pembuatan akta jualbeli tersebut didasari dengan perbuatan melawan hukum. Pertimbangan Hakimterhadapaktajualbeliyangdinayatakanbataldemididasarikarenatidakterpenuhinyasyaratobjektifdalampembuatanaktajualbeli,sertaadanyaserangkaianperbuatanmelawanhukumyangdilakukan(PPAT) terhadap Penggugat yakni membuat dan mengisiaktajualbeli tanpasepengetahuanPenggugat.
Kelebihan, Kelemahan, dan Hambatan Penggunaan Pinjaman Online (Peer To Peer Lending) Bagi UMKM dalam Perspektif Hukum Financial Technology Sari, Yuliana Indah; Faradina, Felly; Erlina, Erlina
MORALITY: Jurnal Ilmu Hukum Vol 11 No 1 (2025): Morality: Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas PGRI Palangkaraya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52947/morality.v11i1.981

Abstract

Akhir-akhir ini pesatnya dunia bisnis, membuat pelaku bisnis UMKM menggunakan aplikasi Finansial Technology atau Fintech. Fintech merupakan penggunaan teknologi dalam sistem keuangan yang menghasilkan produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnis baru serta dapat berdampak pada stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, dan/atau efisiensi, kelancaran, keamanan, dan keandalan sistem pembayaran. Salah satu bentuk aplikasi Fintech ialah Pinjaman Online atau Peer To Peer Lending. Pinjaman ini dilakukan tanpa bertatap muka dan hanya terintegrasi dengan jaringan internet. Pemilihan Peer To Peer Lending di kalangan UMKM karena menawarkan beberapa keunggulan-keunggulan, seperti prosesnya yang cepat, serta tidak diwajibkan adanya agunan. Namun kenyataannya keunggulan yang ditawarkan, tidak sebanding dengan kelemahan dan hambatan-hambatan yang terjadi. Untuk itu penelitian ini bertujuan. Pertama, untuk mengetahui bagaimana kelebihan, dan Kelemahan dalam Penggunaan Pinjaman Online (Peer To Peer Lending) bagi UMKM. Kedua, bagaimana Hambatan Penggunaan Pinjaman Online (Peer To Peer Lending) bagi UMKM dalam Perpektif Hukum Finansial Technology. Penelitian ini menggunakan metode normative, yaitu dengan mengkaji studi terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 77/POJK.01/2016 dan Nomor : 10/POJK.05/2022. Adapun yang menjadi hasil penelitian dalam penelitian ini. Pertama : kelebihan menggunakan pinjaman online, proses pengajuannya singkat, tidak adanya agunan, pinjaman diberikan paling banyak RP. 2.000.000.000 (2 Miliar). Kelemahan Peer To Peer Lending yakni suku bunga pinjamannya dapat melonjak sewaktu-waktu, tanpa adanya pemberitahuan, mampu membuka peluang bagi debitur melakukan cidera janji. Hambatan penggunaan Peer To Peer Lending bagi UMKM ialah banyaknya UMKM yang terjebak pada platform Peer To Peer Lending yang tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan
Konsekuensi Pidana Dan Peran Kepolisian Dalam Menanggulangi Kenakalan Remaja Sari, Yuliana Indah; Rohman, Abdul; Sulastri, Meti; Anugrah, Dikha; Ridwan, Inayatilah; Trimelawati, Reni; Fudika, Moza Dela; Kurniasih, Esy; Agung, RM. Hasbi Pratama Arya; Tarmedi, Emed; Kurniawan, Aszhari; Arifton, Arifton; Nova, Yuzon Sutrirubiyanto; Nandi, Nandi; Hasanudin, Maulana
ARSY : Jurnal Aplikasi Riset kepada Masyarakat Vol. 6 No. 3 (2025): ARSY : Jurnal Aplikasi Riset kepada Masyarakat
Publisher : Lembaga Riset dan Inovasi Al-Matani

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55583/arsy.v6i3.1558

Abstract

Remaja adalah suatu siklus dari masa anak-anak menuju dewasa yang dimulai ketika berusia 12 tahun-18 tahun Remaja bukan lagi anak-anak secara jasmani, sikap, fikiran maupun tindakan, akan tetapi meraka juga bukan orang dewasa yang telah matang dalam segi pola pikirnya. Provinsi Jawa Barat saat ini sedang menghadapi tantangan serius terkait keamanan dan keselamatan sosial akibat meningkatnya aktivitas kriminal yang melibatkan kelompok remaja. Sebagaimana kasus yang terjadi di Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa Barat terjadinya aksi pencurian senilai Rp. 294,000,000 yang dilakukan oleh anak dibawah umur, lalu kasus di kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat terjadinya aksi pembacokan yang dilakukan oleh tiga anak dibawah umur yang berusia, 16 tahun, 14 tahun, dan 13 tahun. Kegiatan penyuluhan hukum ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang mendalam kepada siswa siswi SMA Negeri Jatinangor Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa Barat tentang konsekuensi pidana bagi remaja yang melakukan pelanggaran hukum, serta mengedukasi siswa siswa tentang peran kepolisian sebagai aparat penegak hukum untuk memberantas dan menanggulangi kenakalan remaja. Metode yang digunakan dalam pengabdian ini terdiri dari tiga tahapan yaitu Tahap Persiapan, Tahap Pelaksanaan dan Tahap Evaluasi, sementara yang menjadi kesimpulan dari kegiatan ini adalah bahwa siswa siswi SMA Jatinangor yang sebelumnya tidak mengetahui konsekuensi pidana bagi remaja yang melakukan perbuatan pidana dan peran kepolisian dalam menanggulangi kenakalan remaja, setelah mengikuti penyuluhan tersebut, masyarakat mitra yakni siswa-siswi SMA Jatinangor akhirnya menjadi  tahu tindakan kenakalan remaja apa saja yang dapat dikenai sanksi hukum, dan peran kepolisian tidak hanya menghukum seseorang tetapi sebagai pengayom masyarakat.