Morality :Jurnal Ilmu Hukum


Tanggung Gugat Bagi Kurator Atas Kerugian yang Dialami Debitor Pailit dan/atau Kreditor Dalam Pelaksanaan Pemberesan Harta Pailit

Virgianto, Andri (Unknown)
Tanudjaja, Tanudjaja (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Jun 2025

Abstract

Pasal 72 Undang-undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yang menyebutkan bahwa, Kurator bertanggung jawab terhadap kesalahan atau kelalaiannya dalam melaksanakan tugas pengurusan dan atau pemberesan yang menyebabkan kerugian terhadap harta pailit. Kurator dapat digugat dan wajib membayar ganti kerugian apabila karena kelalaiannya, lebih-lebih lagi karena kesalahannya (dilakukan dengan sengaja) telah menyebabkan pihak-pihak yang berkepentingan terhadap harta pailit, terutama tentunya adalah para kreditor konkuren dirugikan, namun tidak diatur lebih lanjut mengenai makna kelalaian yang dimaksud maupun mengenai kriteria perbuatan-perbuatan Kurator sebagai perbuatan lalai

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

morality

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Morality : Journal of Law was published in November 2012 by the PGRI University of Palangka Raya under the name "Morality : Journal of Law". Morality published twice in year in december and june, with the ISSN number of Printed Version is 2303-0119 and 2614-2228 with online version. Morality is a ...