Virgianto, Andri
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tanggung Gugat Bagi Kurator Atas Kerugian yang Dialami Debitor Pailit dan/atau Kreditor Dalam Pelaksanaan Pemberesan Harta Pailit Virgianto, Andri; Tanudjaja, Tanudjaja
MORALITY: Jurnal Ilmu Hukum Vol 11 No 1 (2025): Morality: Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas PGRI Palangkaraya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52947/morality.v11i1.971

Abstract

Pasal 72 Undang-undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yang menyebutkan bahwa, Kurator bertanggung jawab terhadap kesalahan atau kelalaiannya dalam melaksanakan tugas pengurusan dan atau pemberesan yang menyebabkan kerugian terhadap harta pailit. Kurator dapat digugat dan wajib membayar ganti kerugian apabila karena kelalaiannya, lebih-lebih lagi karena kesalahannya (dilakukan dengan sengaja) telah menyebabkan pihak-pihak yang berkepentingan terhadap harta pailit, terutama tentunya adalah para kreditor konkuren dirugikan, namun tidak diatur lebih lanjut mengenai makna kelalaian yang dimaksud maupun mengenai kriteria perbuatan-perbuatan Kurator sebagai perbuatan lalai