Penelitian ini bertujuan untuk menjawab tiga hal utama: pandangan hukum pidana terhadap masalah lingkungan seperti penambangan emas tanpa izin (PETI), solusi preventif dari perspektif etika, serta peran pemerintah dalam penyelesaiannya. Pendekatan yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan yuridis-empiris. Sumber data berasal dari bahan tertulis (buku, jurnal, artikel), baik data primer maupun sekunder. Sanksi pidana bagi pelaku PETI berupa pidana penjara dan denda, serta pidana tambahan atau tindakan administratif sebagaimana tercantum dalam Pasal 119 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Manusia harus menyadari fungsi dan tanggung jawabnya dalam kehidupan, sehingga kesadaran moral menjadi langkah preventif terhadap kerusakan lingkungan. Pemerintah perlu berperan aktif melalui pendampingan, bantuan teknis, pembiayaan, serta kemudahan akses legalisasi agar pelaku PETI dapat beralih ke usaha yang sah.
Copyrights © 2023