Pendekatan restoratif justice dalam penyelesaian perkara di desa-desa memberikan alternatif terhadap sistem peradilan formal yang seringkali lambat dan berbiaya tinggi. Di Desa Pematang Rahim, metode ini telah diterapkan dalam upaya meredakan konflik kecil yang melibatkan masyarakat. Penelitian ini mengeksplorasi bagaimana mekanisme restoratif justice diimplementasikan dan sejauh mana efektivitasnya dalam menyelesaikan sengketa, mengurangi beban pengadilan, dan meningkatkan perdamaian sosial. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa restoratif justice memberikan ruang bagi dialog, pemulihan, dan penyelesaian sengketa yang lebih manusiawi. Dengan adanya Restoratif Justice bisa mengentaskan konflik kecil dan besar
Copyrights © 2024