Abstrak Hasil yang penulis ingin capai dengan adanya kegiatan PPL ini ialah peningkatan pengetahuan dan pemahaman peran hukum pada pemerintah desa terkait pentingnya gizi untuk pencegahan stunting, terbentuknya peraturan dan aturan yang menunjang keberhasilan pencegahan stunting di desa, serta pemahaman masyarakat terkait stunting sehingga mendapat penanganan yang tepat dan bekerja secara efektif. Metode yang digunakan dalam pengumpulan data berupa penelitian kualitatif berupa wawancara pendekatan langsung dengan pemerintah desa dan masyarakat, serta sosialisasi terkait dampak dampak yang disebabkan apabila anak dalam masa pertumbuhan tidak mendapat gizi yang cukup. Hasil pembahasan yang dicapai adalah perlunya kerjasama antara peran hukum, pemerintah desa dan partisipasi masyarakat sehingga program-program yang dilaksanakan dalam upaya pencegahan stunting dapat terealisasikan dengan baik. Hukum berperan sebagai landasan penguatan program, pemerintah sebagai pelaksana program yang diupayakan dan masyarakat selak target sasaran penurunan stunting. Kata Kunci: stunting, peran hukum, pemerintah desa, masyarakat
Copyrights © 2025