Program pengabdian masyarakat ini berfokus pada peran Notaris dan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) dalam memberikan kepastian hukum dalam pembiayaan kepemilikan rumah bersubsidi melalui akad Murabahah. Tujuan dari pengabdian ini adalah untuk meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya kedua profesi ini dalam memastikan legalitas perjanjian pembiayaan rumah. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan pendekatan partisipatif, yang melibatkan observasi, wawancara semi-struktur, dan studi dokumentasi. Hasil pengabdian menunjukkan bahwa kolaborasi antara Notaris dan PPAT sangat penting dalam menciptakan akta otentik yang melindungi hak-hak semua pihak yang terlibat, sehingga memfasilitasi akses perumahan yang terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Copyrights © 2025