Penghapusan Perjanjian Privacy Shield oleh Mahkamah Eropa melalui Keputusan Schrems II telah menimbulkan implikasi besar terhadap kebijakan hukum transfer data internasional antara Uni Eropa dan Amerika Serikat. Uni Eropa dan AS pun menyesuaikan kerangka hukum mereka melalui pembentukan Data Privacy Framework untuk memastikan perlindungan data yang memadai. Kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha digital di Indonesia melalui mahasiswa magang di Kementerian Luar Negeri terhadap dinamika regulasi perlindungan data internasional serta relevansinya terhadap penerapan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Evaluasi terhadap UU PDP dilakukan dengan mencermati standar global dan praktik terbaik, serta menekankan pentingnya penguatan lembaga pengawas. Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal untuk mendorong kepatuhan dan kesiapan Indonesia dalam ekosistem digital global.
Copyrights © 2025