Kegiatan pengabdian masyarakat ini berfokus pada implementasi bantuan hukum secara cuma-cuma oleh Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) di wilayah Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Isu utama yang diangkat adalah rendahnya literasi hukum masyarakat dan keterbatasan akses keadilan bagi warga tidak mampu. Tujuan kegiatan ini adalah memperkuat pemberian layanan bantuan hukum sekaligus memberdayakan masyarakat melalui pelatihan paralegal dan penyuluhan hukum. Pendekatan partisipatoris digunakan dengan strategi pendampingan langsung, pelatihan, dan kolaborasi. Hasil pengabdian menunjukkan adanya peningkatan pemahaman hukum masyarakat, terbentuknya Minat menjadi paralegal di beberapa kelurahan seperti Pluit dan Penjaringan, serta terjalinnya kemitraan lokal yang memperkuat pranata hukum. Kegiatan ini berkontribusi dalam mewujudkan akses keadilan yang inklusif dan mendorong transformasi sosial berbasis kesadaran hukum masyarakat.
Copyrights © 2025