Jurnal Fakta Hukum (JFH)
Vol 3 No 2 (2025): Volume 04 Nomor 01 Tahun 2025

Kedudukan Mahkamah Konstitusi dalam Menyelesaikan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara: Studi Komparatif dengan Mahkamah Konstitusi Turki

Pri Wanti, Dina (Unknown)



Article Info

Publish Date
23 May 2025

Abstract

Penelitian ini mengkaji kedudukan Mahkamah Konstitusi dalam menyelesaikan sengketa kewenangan lembaga negara melalui studi komparatif antara Indonesia dan Turki. Mahkamah Konstitusi memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan kekuasaan dan menyelesaikan konflik konstitusional antar lembaga negara. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan komparatif untuk menganalisis persamaan dan perbedaan kedudukan, kewenangan, serta mekanisme penyelesaian sengketa kewenangan lembaga negara di kedua negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun keduanya memiliki fungsi serupa sebagai penjaga konstitusi, terdapat perbedaan signifikan dalam hal struktur kelembagaan, prosedur penyelesaian sengketa, dan efektivitas putusan. Mahkamah Konstitusi Indonesia memiliki kewenangan yang lebih luas dalam menangani sengketa kewenangan lembaga negara, sementara Mahkamah Konstitusi Turki lebih fokus pada judicial review dan perlindungan hak asasi manusia. Perbedaan sistem hukum dan struktur ketatanegaraan kedua negara turut mempengaruhi efektivitas penyelesaian sengketa. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Indonesia dapat mengadopsi beberapa mekanisme dari Turki untuk meningkatkan efisiensi penyelesaian sengketa kewenangan lembaga negara.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Humanities Economics, Econometrics & Finance Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Public Health

Description

Jurnal Fakta Hukum (JFH) merupakan Jurnal Ilmiah yang diterbitkan secara berkala oleh LPPM STIH Pertiba Pangkalpinang. Jurnal Fakta Hukum (JFH) memilik E-ISSN 2961-9734 dan P-ISSN 2962-2778. Jurnal Fakta Hukum didesain sebagai salah satu media publikasi ilmiah yang diharapkan dapat menanmpung hasil ...