Penelitian ini mengkaji perbandingan kewenangan Mahkamah Konstitusi Indonesia dan Korea Selatan dalam pemberhentian presiden dan wakil presiden. Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi memiliki peran strategis dalam sistem checks and balances, khususnya dalam mengawasi kekuasaan eksekutif. Di Indonesia, kewenangan pemberhentian presiden dan wakil presiden diatur dalam UUD 1945 dan UU No. 24 Tahun 2003, sementara di Korea Selatan diatur dalam Konstitusi Korea Selatan dan Constitutional Court Act. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perbandingan hukum (comparative law). Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedua negara memiliki mekanisme yang berbeda dalam hal prosedur, syarat, dan kewenangan Mahkamah Konstitusi. Indonesia menerapkan sistem impeachment melalui DPR dan MPR dengan Mahkamah Konstitusi berperan dalam memutus dugaan pelanggaran hukum, sedangkan Korea Selatan memberikan kewenangan langsung kepada Constitutional Court untuk memutus pemberhentian presiden. Efektivitas pengawasan konstitusional di kedua negara bergantung pada independensi lembaga dan mekanisme prosedural yang jelas. Penelitian ini berkontribusi pada pengembangan hukum tata negara komparatif dan memberikan rekomendasi perbaikan sistem pengawasan konstitusional di Indonesia.
Copyrights © 2025