Penelitian ini menganalisis pelaksanaan wewenang Kepala Desa di Desa Kuning Gading, Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Fokus utama adalah pada penetapan peraturan desa dan koordinasi pembangunan desa secara partisipatif. Meskipun Kepala Desa memiliki peran krusial dalam pembangunan lokal, observasi awal dan hasil kuesioner menunjukkan bahwa kedua wewenang tersebut belum terlaksana optimal; misalnya, 37% masyarakat menilai penyelenggaraan pemerintahan desa kurang. Melalui pendekatan deskriptif kualitatif dengan teknik snowball sampling untuk masyarakat dan purposive sampling untuk perangkat desa, serta pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi, penelitian ini menemukan adanya kesenjangan antara teori dan praktik. Hasil menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat dalam penetapan peraturan desa masih minim, dan koordinasi pembangunan desa secara partisipatif belum efektif, terlihat dari proyek pembangunan yang terhenti atau tidak merata. Triangulasi data digunakan untuk memverifikasi temuan. Novelty penelitian ini terletak pada identifikasi kesenjangan persepsi antara pemerintah desa dan masyarakat mengenai implementasi wewenang, serta dampaknya terhadap tata kelola dan pembangunan desa.
Copyrights © 2025