P enahanan ijazah oleh perusahaan terhadap pekerja merupakan bentuk pelanggran terhadap hak atas kepemilikan pribadi yang dilindungi oleh hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menguraikan dan menganalisis keabsahan tindakan penahanan ijazah oleh perusahaan dalam perspektif hukum positif Indonesia, dengan studi kasus PT Sentosa Seal Surabaya. Menggunakan pendekatan yuridis normatif, penelitian ini menelaah berbagai sumber hukum seperti Undang-undang Ketenagakerjaan, KUHPerdata, Undang-undang Hak Asasi Manusia, serta peraturan daerah dan peraturan menteri,terkait. Hasil analisis menunjukkan bahwa tindakan penahanan ijazah oleh perusahaan tidak memiliki dasr hukum dan bertentangan dengan pasal 27 ayat (2) UUD 1945, pasal 1365 KUHPerdata, dan pasal 36 UU No. 39 Tahun 1999. Selain itu, pasal 42 Perda Jawa Timur No 8 Tahun 2016 dan PERMEN No. M/5/HK.04.00/V/2025 secara tegas melarang penahanan dokumen pribadi oleh pemberi kerja. Penehanan ijazah tidak hanya menimbulkan kerugian bagi pekerja secara hukum dan psikologis, tetapi juga menunjukkan ketimpangan dalam hubungan kerja. Oleh karena itu, penguatan pengawasan ketenagakerjaan dan pemahaman hukum bagi pekerja sanagt diperlukan guna mencegah terulangnya praktik yang merugikan tersebut.
Copyrights © 2025