Adanya perkembangan digital membuat munculnya permasalahan pemotretan individu tanpa izin untuk kepentingan komersial, seperti halnya kasus yang sedang terjadi pada akun tiktok @_wiwahh yaitu fotografer yang mengambil foto orang yang sedang berolahraga lalu memperjualbelikannya. Fenomena ini menimbulkan persoalan hukum terkait bagaimana memotret orang tanpa izin untuk kepentingan komersial ditinjau dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta dan bagaimana pengaturan perlindungan hukum bagi pihak yang dipotret tanpa izin. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis ketentuan hukum yang mengatur tentang pemotretan tanpa izin untuk kepentingan komersial menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, serta mengkaji bentuk perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada individu yang dirugikan akibat praktik tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum sudah diatur secara eksplisit, namun masih terdapat kesenjangan dalam implementasinya di lapangan. Banyak individu tidak menyadari haknya atas potret, sementara penegakan hukumnya masih lemah karena keterbatasan pengawasan dan sosialisasi hukum.
Copyrights © 2025