Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penanganan kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kabupaten Paser dari perspektif hukum pidana dan kriminologi. Studi ini dilatarbelakangi oleh tingginya angka kasus KDRT yang dilaporkan pada tahun 2021–2023, namun banyak yang tidak berlanjut ke proses peradilan. Metode yang digunakan adalah yuridis-sosiologis dengan pendekatan kualitatif, yang memadukan studi pustaka, analisis dokumen kasus, serta wawancara dengan aparat kepolisian di Polres Paser. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kerangka hukum telah tersedia melalui UU No. 23 Tahun 2004, penegakan hukum terhadap pelaku KDRT masih menghadapi tantangan besar, terutama karena adanya tekanan sosial, budaya patriarki, dan keengganan korban untuk melanjutkan proses hukum. Dari sudut pandang kriminologi, KDRT dipandang sebagai kejahatan yang bersifat laten (hidden crime), di mana relasi kuasa dalam rumah tangga, ketergantungan ekonomi, dan normalisasi kekerasan turut memperkuat posisi dominan pelaku. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara pendekatan hukum pidana dan strategi intervensi sosial-budaya untuk menciptakan keadilan substantif dan perlindungan menyeluruh bagi korban
Copyrights © 2025