Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan prinsip-prinsip good governance dalam pembangunan infrastruktur di Desa Rai, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Data dianalisis menggunakan model analisis Creswell dan bantuan aplikasi NVivo 12. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari sembilan prinsip good governance hanya tujuh yang sudah diterapkan, antara lain: prinsip aturan hukum, daya tanggap, berorientasi konsensus, berkeadilan, efisiensi dan efektifitas, akuntabilitas dan visi strategis. Sedangkan prinsip yang belum optimal diterapkan yaitu prinsip partisipasi dan transparansi. Kondisi ini menggambarkan bahwa penerapan good governance di Desa Rai belum sepenuhnya ideal, meskipun sebagian besar prinsip telah diimplementasikan dengan cukup baik.
Copyrights © 2025