Kejahatan pencurian masih menjadi salah satu bentuk kriminalitas yang dominan di Kabupaten Lampung Utara, dengan tren peningkatan kasus dari tahun ke tahun. Penegakan hukum melalui mekanisme formal terbukti belum sepenuhnya efektif karena berbagai kendala seperti keterbatasan pembuktian, rendahnya partisipasi korban, dan ketidaksesuaian dengan konteks sosial masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan, yang bertujuan untuk mengkaji integrasi antara hukum positif dan nilai-nilai lokal Piil Pesenggiri sebagai strategi penanggulangan pencurian. Nilai-nilai seperti nemui nyimah, nengah nyappur, sakai sambayan, dan bejuluk beadek dijadikan sebagai dasar pemulihan sosial dalam proses penyelesaian konflik melalui mekanisme mediasi adat. Temuan menunjukkan bahwa integrasi pendekatan hukum formal dengan keadilan restoratif berbasis adat mampu meningkatkan efektivitas penanggulangan pencurian, mengurangi residivisme, dan memperkuat harmoni sosial. Model ini juga sejalan dengan regulasi nasional mengenai restorative justice, sehingga layak dikembangkan lebih lanjut dalam kebijakan daerah.
Copyrights © 2025