Penelitian ini membahas penerapan restorative justice terhadap anak yang menjadi pelaku tindak pidana penganiayaan, dengan pendekatan hukum dan kemanusiaan yang menekankan pada kepentingan terbaik bagi anak. Sistem peradilan pidana konvensional sering kali menitikberatkan pada pemidanaan, namun kurang memperhatikan faktor penyebab kenakalan anak serta kebutuhan rehabilitatif bagi pelaku yang masih di bawah umur. Pendekatan restorative justice memberikan alternatif penyelesaian perkara pidana dengan mengedepankan dialog antara pelaku, korban, dan masyarakat untuk mencapai pemulihan. Dalam konteks hukum Indonesia, penerapan restorative justice terhadap anak pelaku kejahatan didasarkan pada Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), yang mengatur mekanisme diversi sebagai upaya penyelesaian di luar pengadilan untuk anak yang berhadapan dengan hukum. Selain itu, Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 17 Tahun 2016) juga menegaskan hak anak untuk mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan perlakuan yang merugikan. Hasil kajian menunjukkan bahwa pelaksanaan restorative justice membutuhkan dukungan dari aparat penegak hukum, partisipasi aktif keluarga dan masyarakat, serta penguatan regulasi dan pemahaman hukum. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pendekatan restorative justice lebih tepat dalam menangani perkara anak, termasuk dalam kasus penganiayaan, karena sejalan dengan prinsip perlindungan dan pembinaan anak.
Copyrights © 2025