Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akibat hukum yang dihadapi oleh pelaku tindak pidana vandalisme. Vandalisme merupakan perbuatan yang merusak atau mencoret fasilitas umum atau milik orang lain, yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan serta putusan pengadilan terkait tindak pidana vandalisme. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku vandalisme dapat dikenai sanksi pidana berupa hukuman penjara, denda, atau kombinasi keduanya sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan peraturan pelengkap lainnya. Penelitian ini juga menemukan kendala dalam penegakan hukum, seperti rendahnya kesadaran hukum masyarakat dan efektivitas sanksi yang perlu ditingkatkan. Oleh karena itu, penguatan regulasi dan edukasi hukum menjadi langkah penting untuk mencegah tindak pidana vandalisme dan memberikan efek jera kepada pelaku.
Copyrights © 2025