Pembunuhan berencana yang dilakukan oleh pelajar pada gurunya merupakan tindakan pidana yang menghilangkan nyawa seseorang, dan mendapatkan hukuman pidana pada pelajar. Akibat hukum bagi pelajar yang melakukan pembunuhan berencana pada gurunya, merupakan Penjatuhan pidana terhadap anak/pelajar adalah upaya hukum yang bersifat ultimum remedium, artinya penjatuhan pidana terhadap anak merupakan upaya hukum terakhir, setelah tidak ada lagi upaya hukum lain yang menguntungkan bagi anak, misalnya anak itu memang sudah meresahkan keluarga dan masyarakat, berkali-kali telah melakukan tindak pidana dan pihak orang tua tidak ada sanggup lagi untuk mendidik dan mengawasinya. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis akibat hokum pada pelajar yang melakukan pembunuhan berencana pada gurunya. Dengan menggunakan penelitian normatif. Kondisi mental atau kesehatan pelajar yang melakukan pembunuhan berencana pada gurunya, disebabkan oleh kondisi lingkungan, status social maupun perekonomian.
Copyrights © 2025