Penelitian ini membahas kebijakan hukum pidana di Indonesia terhadap pelaku tindak pidana narkotika, khususnya pengguna, serta bentuk dan dampak stigmatisasi sosial yang mereka alami setelah menjalani proses hukum. Meskipun Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika membuka ruang bagi rehabilitasi, implementasinya masih sangat terbatas dan pendekatan represif lebih dominan. Pengguna narkotika cenderung dipidana tanpa mempertimbangkan faktor sosial dan psikologis yang melatarbelakanginya. Selain itu, stigmatisasi sosial menyebabkan mereka kesulitan untuk kembali diterima di masyarakat. Oleh karena itu, pendekatan kriminologi ditawarkan sebagai alternatif penanganan yang lebih humanis dan efektif, dengan menekankan rehabilitasi, reintegrasi sosial, dan dekriminalisasi secara selektif. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual.
Copyrights © 2025