Penelitian ini menganalisis proses perencanaan pembangunan di Desa Sukadana, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang dalam kerangka peraturan perundang-undangan. Fokus kajian mencakup mekanisme perencanaan, peran aktor kunci, serta hambatan dalam pelaksanaannya. Pendekatan yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan studi dokumen.Hasil menunjukkan bahwa proses perencanaan dilakukan melalui Musyawarah Dusun dan Musyawarah Desa sesuai ketentuan formal. Namun, partisipasi masyarakat masih terbatas, dan pemilihan program prioritas cenderung dipengaruhi oleh keterpaduan dengan RPJMD kabupaten dan alokasi wajib dana desa, sehingga mengurangi otonomi desa. Aktor-aktor seperti kepala desa, BPD, dan pendamping lokal terlibat aktif, tetapi menghadapi kendala kapasitas SDM, perubahan regulasi, serta kurangnya data dasar. Kendala lain seperti dominasi belanja wajib (seperti BLT) dan faktor eksternal turut memengaruhi efektivitas pelaksanaan. Lemahnya integrasi antara perencanaan desa dan regulasi yang lebih tinggi menyebabkan pembangunan kurang optimal. Penelitian ini merekomendasikan penguatan kapasitas kelembagaan desa, penyediaan sistem data yang terintegrasi, serta penyederhanaan regulasi untuk mendukung perencanaan yang partisipatif dan adaptif.
Copyrights © 2025