Pembaharuan tata kelola pemerintahan dalam dunia modern menekankan good governance yang menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi, supremasi hukum, efektivitas dan efisiensi. Dalam penelitian kali ini, pemberdayaan masyarakat diposisikan sebagai fondasi utama untuk menciptakan transformasi sosial yang berkelanjutan, dengan merujuk pada Teori Pemberdayaan Robert Chambers. Chambers menekankan pentingnya pembangunan yang bersifat bottom-up, mengedepankan partisipasi aktif masyarakat, pengakuan terhadap pengetahuan lokal, serta keberpihakan terhadap kelompok marginal. Penelitian dilakukan di Desa Cileles, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, untuk mengeksplorasi bagaimana proses pemberdayaan masyarakat diimplementasikan secara berkelanjutan, serta dampaknya terhadap peningkatan kapasitas lokal, pemenuhan kebutuhan dasar, dan kesejahteraan warga. Hasil studi menunjukkan bahwa praktik pemberdayaan masih belum optimal, dengan diaplikasikannya pendekatan Chambers diharap mampu memperkuat posisi masyarakat sebagai subjek pembangunan dan mendukung keberlanjutan tata kelola yang responsif dan kontekstual.
Copyrights © 2025