Notaris memiliki peran penting dalam menjamin keabsahan akta-akta autentik, termasuk dalam pembuatan akta Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT) pada perbankan syariah. Namun, dalam praktiknya, masih ditemukan pelanggaran terhadap kode etik notaris, seperti penyusunan akta yang tidak adil, penggunaan perjanjian baku, dan kurangnya pemahaman terhadap prinsip-prinsip syariah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sejauh mana kepatuhan notaris terhadap kode etik dalam pembuatan akta IMBT, menggunakan pendekatan normatif-kualitatif melalui studi pustaka. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun Undang-Undang Jabatan Notaris telah memberikan dasar hukum yang kuat serta mekanisme pengawasan dan sanksi, pelanggaran tetap terjadi. Oleh karena itu, peningkatan pemahaman serta penerapan kode etik secara konsisten sangat penting agar akta IMBT tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga sesuai dengan nilai-nilai keadilan dan prinsip syariah
Copyrights © 2025