Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP)
Vol. 5 No. 5 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik

Kajian Gagalnya Permohonan Salinan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Karena Notaris Kehilangan Kompetensi (Studi Putusan Nomor 235/G/2019/PTUN/JKT)

Zubaidah, Siti (Unknown)
Setiawan, I Ketut Oka (Unknown)
Samosir, Tetti (Unknown)



Article Info

Publish Date
19 Jun 2025

Abstract

Notaris dapat mengajukan pembatalan surat pemberhentian secara tidak hormat melalui PTUN dan berhak menuntut untuk dikembalikan profesi dan jabatannya seperti keadaan semula, serta menuntut harkat dan martabatnya dipulihkan. Permasalahan dalam penelitian ini, mengenai pihak Penghadap bisa gagal memperoleh Salinan akta PPJB dan pembatalan pemberhentian Notaris dengan tidak hormat dapat kembali memiliki kewenangan sebagai Notaris. Tesis ini, menggunakan metode penelitian hukum normatif (kepustakaan) dengan mengumpulkan data sekunder dan dianalisis secara kualitatif untuk mendapatkan kesimpulan tentang Pihak Penghadap bisa gagal memperoleh Salinan akta PPJB disebabkan karena kelalaian atau kesengajaan notaris yang belum menandatangani minuta akta bersama penghadap, saksi, dan penerjemah resmi dalam membuat akta PPJB. Pembatalan pemberhentian Notaris dengan tidak hormat dapat kembali memiliki kewenangan sebagai Notaris apabila melakukan upaya hukum gugatan pembatalan Surat Keputusan Kemenkumham pemberhentian dengan tidak hormat tersebut melalui PTUN. Apabila, Putusan Majelis Hakim PTUN menyatakan batal demi hukum, secara tidak langsung mengembalikan notaris sesuai profesi jabatannya serta mengembalikan harkat dan martabat notaris kepada keadaan semula.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

JIHHP

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Tulisan-tulisan di JIHHP akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pemikiran kritis dalam bidang ilmiah secara umum, khususnya di bidang Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik. Lingkup bidang yang terkandung dalam JIHHP mencakup bidang-bidang berikut: Hukum Internasional Hukum Tata Negara Hukum ...