Notaris dapat mengajukan pembatalan surat pemberhentian secara tidak hormat melalui PTUN dan berhak menuntut untuk dikembalikan profesi dan jabatannya seperti keadaan semula, serta menuntut harkat dan martabatnya dipulihkan. Permasalahan dalam penelitian ini, mengenai pihak Penghadap bisa gagal memperoleh Salinan akta PPJB dan pembatalan pemberhentian Notaris dengan tidak hormat dapat kembali memiliki kewenangan sebagai Notaris. Tesis ini, menggunakan metode penelitian hukum normatif (kepustakaan) dengan mengumpulkan data sekunder dan dianalisis secara kualitatif untuk mendapatkan kesimpulan tentang Pihak Penghadap bisa gagal memperoleh Salinan akta PPJB disebabkan karena kelalaian atau kesengajaan notaris yang belum menandatangani minuta akta bersama penghadap, saksi, dan penerjemah resmi dalam membuat akta PPJB. Pembatalan pemberhentian Notaris dengan tidak hormat dapat kembali memiliki kewenangan sebagai Notaris apabila melakukan upaya hukum gugatan pembatalan Surat Keputusan Kemenkumham pemberhentian dengan tidak hormat tersebut melalui PTUN. Apabila, Putusan Majelis Hakim PTUN menyatakan batal demi hukum, secara tidak langsung mengembalikan notaris sesuai profesi jabatannya serta mengembalikan harkat dan martabat notaris kepada keadaan semula.
Copyrights © 2025