Perkembangan teknologi militer seperti drone dan operasi siber telah menciptakan lanskap baru dalam peperangan modern. Artikel ini menganalisis paradoks yang muncul antara kepatuhan normatif terhadap hukum humaniter internasional khususnya prinsip distinction, proportionality, dan precaution dengan realitas operasional di medan perang digital dan nirawak. Studi ini menggunakan pendekatan kualitatif berbasis kajian dokumen dan studi kasus serangan drone di Yaman serta serangan siber terhadap fasilitas kesehatan di Ukraina. Hasil analisis menunjukkan adanya ketimpangan serius antara doktrin hukum yang berlaku dan praktik di lapangan, terutama dalam hal akuntabilitas, atribusi, dan perlindungan sipil. Artikel ini merekomendasikan penguatan instrumen hukum internasional melalui revisi Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa dan adopsi norma baru untuk konflik berbasis teknologi.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025