Sujud: Jurnal Agama, Sosial dan Budaya
Vol. 1 No. 3 (2025): JUNI-SEPTEMBER 2025

Analisis Pidana Mati Sebagai Hukuman Alternatif dalam KUHP Baru Dikaji dengan Teori Sibernetika Talcott Parsons

Royce Wijaya Setya Putra (Unknown)
Cahya Wulandari (Unknown)
Ali Masyhar Mursyid (Unknown)



Article Info

Publish Date
27 Jun 2025

Abstract

Indonesia telah mengesahkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Perubahan kebijakan hukum pidana itu menimbulkan perdebatan, khususnya terkait kedudukan pidana mati yang kini diatur sebagai hukuman alternatif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan tersebut dengan menggunakan pendekatan teori sibernetika dari Talcott Parsons. Teori ini memandang masyarakat sebagai sistem sosial yang saling terkait dan bertumpu pada fungsi adaptasi, pencapaian tujuan, integrasi, dan pemeliharaan pola. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Hasil kajian menunjukkan bahwa pengaturan pidana mati sebagai hukuman alternatif mencerminkan upaya adaptasi sistem hukum terhadap nilai-nilai hak asasi manusia dan perkembangan sosial global. Selain itu juga menjaga stabilitas sosial melalui simbolik hukuman yang tegas terhadap kejahatan berat. Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk respon sistem hukum terhadap dinamika masyarakat, dengan fungsi integratif yang tetap memperhatikan struktur norma dan moral kolektif. Kesimpulannya, KUHP baru berusaha menyeimbangkan antara kebutuhan penegakan hukum yang efektif dan perlindungan hak hidup sebagai prinsip universal.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

sujud

Publisher

Subject

Religion Humanities Decision Sciences, Operations Research & Management Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Sujud dimaknai sebagai tindakan menundukkan diri dengan meletakkan dahi ke tanah sebagai bentuk penghormatan, kepatuhan, atau kerendahan hati kepada Yang Maha Esa. Sujud menjadi simbol spiritualitas, kesetaraan sosial, dan nilai budaya yang luhur, menyatukan aspek religius dengan nilai-nilai ...