Artikel ini membahas terkait dengan dasar hukum perjanjian dengan membandingkan konsep-konsep yang ada dalam perspektif Syariah dan konvensional. Tujuan utama dari penulisan artikel ini adalah untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang perbedaan dan persamaan antara kedua sistem hukum tersebut dalam mengatur perjanjian, serta implikasinya terhadap praktik hukum di masyarakat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kajian literatur dengan mengumpulkan data dari berbagai sumber hukum primer dan sekunder, termasuk teks-teks hukum, buku, artikel, dan jurnal yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan Perjanjian syariah dan perjanjian konvensional memiliki perbedaan mendasar dari segi landasan hukum, prinsip, dan tujuan. Perjanjian konvensional didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) dan hukum positif lainnya yang berlaku di Indonesia. Sementara itu, perjanjian syariah berlandaskan pada Al-Qur’an, Hadis, Ijma’, dan Qiyas, serta juga merujuk pada prinsip-prinsip fiqh muamalah.
Copyrights © 2025