Sujud: Jurnal Agama, Sosial dan Budaya
Vol. 1 No. 3 (2025): JUNI-SEPTEMBER 2025

Perbandingan antara Dasar Hukum Perjanjian Syariah dan Konvensional

Syahrin Novika Hidayati (Unknown)
Nur Aziz Muslim (Unknown)



Article Info

Publish Date
02 Jul 2025

Abstract

Artikel ini membahas terkait dengan dasar hukum perjanjian dengan membandingkan konsep-konsep yang ada dalam perspektif Syariah dan konvensional. Tujuan utama dari penulisan artikel ini adalah untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang perbedaan dan persamaan antara kedua sistem hukum tersebut dalam mengatur perjanjian, serta implikasinya terhadap praktik hukum di masyarakat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kajian literatur dengan mengumpulkan data dari berbagai sumber hukum primer dan sekunder, termasuk teks-teks hukum, buku, artikel, dan jurnal yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan Perjanjian syariah dan perjanjian konvensional memiliki perbedaan mendasar dari segi landasan hukum, prinsip, dan tujuan. Perjanjian konvensional didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) dan hukum positif lainnya yang berlaku di Indonesia. Sementara itu, perjanjian syariah berlandaskan pada Al-Qur’an, Hadis, Ijma’, dan Qiyas, serta juga merujuk pada prinsip-prinsip fiqh muamalah.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

sujud

Publisher

Subject

Religion Humanities Decision Sciences, Operations Research & Management Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Sujud dimaknai sebagai tindakan menundukkan diri dengan meletakkan dahi ke tanah sebagai bentuk penghormatan, kepatuhan, atau kerendahan hati kepada Yang Maha Esa. Sujud menjadi simbol spiritualitas, kesetaraan sosial, dan nilai budaya yang luhur, menyatukan aspek religius dengan nilai-nilai ...