Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi penerapan prinsip keadilan substantif dalam praktik penegakan hukum di Indonesia, dengan menyoroti sejauh mana disparitas perlakuan terhadap pelaku hukum dapat dijelaskan oleh faktor status sosial dan relasi kekuasaan. Pendekatan yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan metode studi kasus. Data diperoleh melalui analisis dokumen kasus hukum dari periode 2015–2024 dan wawancara mendalam dengan lima narasumber utama, terdiri atas hakim, jaksa, advokat, akademisi, dan praktisi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun sistem hukum Indonesia secara normatif menjamin asas persamaan di hadapan hukum, dalam praktiknya terjadi ketimpangan yang signifikan. Kasus-kasus yang melibatkan tokoh publik atau pihak dengan kekuatan ekonomi-politik tinggi cenderung diproses lebih cepat dan mendapatkan vonis yang lebih ringan dibandingkan kasus serupa yang melibatkan masyarakat biasa. Determinan utama ketimpangan ini antara lain adalah tekanan politik, relasi kuasa informal, serta interpretasi pasal hukum yang subjektif dan transaksional. Penelitian ini juga menggarisbawahi pentingnya reformasi hukum yang berbasis pada etika dan nilai-nilai demokrasi melalui penguatan lembaga pengawas, peningkatan integritas aparat penegak hukum, serta integrasi pendidikan etika hukum dalam sistem pendidikan profesi. Temuan ini diharapkan dapat menjadi dasar bagi kebijakan pembaruan sistem hukum yang lebih adil dan inklusif di masa depan.
Copyrights © 2025