Penelitian ini menganalisis implementasi sistem jalan tengah dalam penerapan hukuman mati terhadap terpidana narkotika melalui pendekatan kualitatif dengan metode library research. Sistem jalan tengah merepresentasikan paradigma inovatif yang mengintegrasikan prinsip keadilan retributif dan restoratif untuk mengatasi kompleksitas permasalahan tindak pidana narkotika. Temuan menunjukkan bahwa konseptualisasi sistem jalan tengah menawarkan alternatif progresif melalui mekanisme moratorium pidana mati, individualisasi pemidanaan, dan program rehabilitasi komprehensif. Implementasi pendekatan restorative justice mengalami peningkatan signifikan dengan partisipasi 31.868 penyalahguna dalam program rehabilitasi pada tahun 2022. Meskipun menghadapi hambatan struktural berupa resistensi kultural dan keterbatasan kapasitas institusional, prospek pengembangan model berkelanjutan menunjukkan potensi melalui integrasi teknologi, partnership multistakeholder, dan kerjasama internasional. Transformasi menuju sistem jalan tengah memerlukan reformasi legislative framework dan political will untuk menciptakan sistem peradilan pidana yang lebih humanis dan efektif.
Copyrights © 2025