Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh program pemutihan pajak, layanan Samsat Keliling, kesadaran wajib pajak, razia lapangan, dan sosialisasi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Indramayu. Populasi dalam penelitian ini adalah pemilik kendaraan bermotor yang tercatat di Kabupaten Indramayu tahun 2024. Sebanyak 100 responden dijadikan sampel menggunakan teknik non-probability sampling dengan metode accidental sampling. Penelitian ini menggunakan metode campuran berurutan (sequential mixed methods) dengan strategi eksplanatoris sekuensial. Tahap pertama dilakukan pengumpulan data kuantitatif melalui kuesioner, dilanjutkan dengan pengumpulan data kualitatif melalui wawancara dengan pihak Samsat untuk memperkuat dan menjelaskan hasil temuan. Teknik analisis data meliputi uji validitas, reliabilitas, normalitas, multikolinearitas, heteroskedastisitas, regresi linier berganda, uji t, uji F, serta analisis koefisien determinasi (R²). Hasil uji t menunjukkan bahwa program pemutihan, Samsat Keliling, razia lapangan, dan sosialisasi tidak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Sebaliknya, kesadaran wajib pajak berpengaruh positif. Hasil uji F menunjukkan kelima variabel bersama-sama berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak. Nilai R² sebesar 0,176 mengindikasikan bahwa variabel penelitian memberikan kontribusi sebesar 17,6%, sisanya 82,4% dipengaruhi oleh faktor lain di luar penelitian.
Copyrights © 2025