Tindak pidana narkotika yang melibatkan remaja semakin meningkat dan menjadi persoalan serius di Indonesia. Pendekatan sistem peradilan pidana konvensional yang bersifat represif dinilai belum mampu menyelesaikan permasalahan secara menyeluruh, terutama dalam konteks pemulihan pelaku muda. Keadilan restoratif berfungsi sebagai alternatif yang lebih humanis yang berfokus pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat. Penelitian ini berupaya menganalisis penerapan keadilan restoratif bagi pelaku tindak pidana narkoba di bawah umur, beserta tantangan dan prospek keberhasilannya dalam sistem peradilan Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi kasus. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa keadilan restoratif dalam kasus narkotika remaja masih terbatas penerapannya karena terbentur oleh ketentuan Undang-Undang Narkotika yang cenderung represif. Namun, dalam beberapa kasus tertentu, seperti pemakai pertama dan non-pengedar, pendekatan ini mulai diterapkan melalui diversi dan rehabilitasi. Diperlukan reformasi regulasi serta dukungan dari aparat penegak hukum untuk mengoptimalkan penerapan keadilan restoratif sebagai upaya perlindungan dan pembinaan terhadap remaja pelaku tindak pidana narkotika.
Copyrights © 2025