Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perkembangan hukum perbankan syariah di Indonesia melalui pendekatan normatif-yuridis yang didukung oleh studi literatur dan analisis dokumen hukum. Fokus utama terletak pada efektivitas kerangka hukum, implementasi fatwa DSN-MUI, serta kesiapan regulasi terhadap transformasi digital, khususnya pada sektor fintech syariah. Temuan penelitian menunjukkan bahwa meskipun telah terdapat kemajuan normatif melalui Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 dan regulasi pelaksana OJK, masih terdapat kesenjangan antara regulasi dan praktik kelembagaan di lapangan. Fragmentasi kewenangan antara OJK, Bank Indonesia, dan DSN-MUI, serta lemahnya integrasi fatwa dalam struktur hukum nasional, menjadi sumber utama permasalahan. Dalam merespons dinamika tersebut, penelitian ini mengusulkan strategi penguatan melalui integrasi maqashid syariah dalam kerangka hukum, pembentukan otoritas digital syariah, dan peningkatan literasi hukum masyarakat. Kesimpulan penelitian menyatakan bahwa keberhasilan sistem hukum perbankan syariah di Indonesia tidak hanya bergantung pada regulasi formal, tetapi juga pada transformasi kelembagaan, inovasi regulatif, dan sinergi nilai-nilai hukum Islam dengan sistem hukum nasional.
Copyrights © 2025