Fenomena calon tunggal dalam Pilkada merupakan gejala politik yang semakin sering muncul di berbagai daerah di Indonesia. Pada pilkada serentak tahun 2024 ini ada 37 daerah yang memiliki calon tunggal dan salah satunya adalah Kabupaten Dharmasraya di Sumatera Barat. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis dinamika politik yang melatarbelakangi munculnya calon tunggal di Kabupaten Dharmasraya pada pilkada serentak tahun 2024. Melalui metode studi literatur dapat digali, dipahami, dan dianalisis fenomena politik calon tunggal dalam pilkada serentak 2024 di Kabupaten Dharmasraya. Penelitian ini menemukan bahwa adanya dominasi partai politik tertentu, lemahnya oposisi, serta strategi pemenangan yang pragmatis turut mendorong terbentuknya situasi calon tunggal. Meski prosedur demokrasi secara formal tetap dijalankan, kehadiran calon tunggal menunjukkan kecenderungan pelemahan kompetisi politik yang substansial. Artikel ini merekomendasikan perlunya reformulasi kebijakan kepemiluan yang mendorong partisipasi dan kompetisi sehat, guna menjaga semangat demokrasi di tingkat lokal.
Copyrights © 2025